时间:2025-06-05 22:40:26 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - AJB Bumiputera 1912 telah merealisasikan pembayaran hak pesangon kepada pek quickq加速器充值
AJB Bumiputera 1912 telah merealisasikan pembayaran hak pesangon kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada hari Kamis, 5 Juni 2025.
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam memenuhi hak normatif pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, sejak 1 Maret 2025, AJB Bumiputera 1912 telah memberhentikan 624 pekerja sebagai bagian dari upaya rasionalisasi sumber daya manusia.
Proses PHK ini dilakukan secara sah dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan, di mana setiap pekerja berhak menerima pesangon sebesar 1x ketentuan Undang-Undang normatif.
Pekerja yang telah menyetujui proses PHK tersebut sebelumnya telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan DPLK, dan kini telah menerima sisa hak normatif mereka.
Dengan demikian, hak manfaat PHK normatif telah dipenuhi sepenuhnya. Sementara itu, manfaat tambahan yang terkait dengan Program Bersama 2017 (PB2017) masih menunggu keputusan pengadilan.
Dalam surat pemberitahuan PHK yang disampaikan pada 28 Februari 2025, perusahaan memberikan waktu tiga bulan kepada pekerja untuk memutuskan menerima PHK dan menyampaikan rincian hak dari PB2023 yang telah dicairkan sebagai dasar perhitungan hak manfaat PHK secara menyeluruh.
Salah satu pekerja yang telah menerima haknya menyatakan, sangat senang menerima hak sesuai janji perusahaan dan berterima kasih atas komitmennya dalam merealisasikan manfaat PHK.
"Semuanya sudah sesuai dan perusahaan juga sudah memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Saya akan fokus menata masa depan dan tentunya saya akan menginformasikan hal ini kepasa rekan-rekan lainnya," ujar salah satu karyawan AJB Bumiputera 1912 yang kini fokus menjadi wirausaha itu.
Namun demikian, saat ini ada juga beberapa sejumlah pekerja yang belum menyetujui PHK karena belum mendapatkan rincian jumlah hak yang akan mereka terima.
Merespons hal itu, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M. Hery D menyatakan, perhitungan final hak PHK baru dapat dilakukan setelah menerima rincian pencairan PB2023 dari Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, yang hingga kini belum memberikan respons atas permintaan tersebut.
“Kami membuka ruang bagi setiap pekerja terdampak PHK untuk menyampaikan rincian penerimaan hak PB2023 secara langsung kepada Manajemen agar kami dapat menghitung hak PHK secara akurat,” jelas Hery.
Namun, lanjutnya, jika para pekerja maupun SP NIBA tidak menyerahkan rincian tersebut dan tetap menolak PHK, maka penyelesaian perselisihan akan dilanjutkan ke proses Perundingan Tripartit setelah upaya Bipartit tidak mencapai kesepakatan.
Sebagaimana diketahui, AJB Bumiputera 1912 sejak awal selalu menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan proses PHK secara transparan dan adil serta mengedepankan dialog konstruktif dengan para pihak terkait.
Resmi! Mayor Teddy Dapat Jabatan Baru2025-06-05 22:17
FOTO: Belajar Seni Bela Diri Kuno di Masa Kini2025-06-05 22:11
Jokowi Minta Kapolri Jangan Ragu Tindak MCA2025-06-05 22:07
OJK Catat Penyaluran Pinjaman Industri Pergadaian Tembus Rp100,25 Triliun per April 20252025-06-05 22:00
Beda Tanggal, Puasa Arafah Ikut Pemerintah atau Arab Saudi?2025-06-05 21:41
Luar Biasa! Kemenhub Catat Pergerakan 242,6 Juta Orang Selama Lebaran 20242025-06-05 21:28
10 Pesawat Penumpang Tercepat yang Pernah Ada di Dunia2025-06-05 21:03
Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah2025-06-05 20:23
Bareskrim Polri Akui Telah Terima Kasus Perkara Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur2025-06-05 20:09
Garuda Indonesia Dianggap Gagal Oleh Kemenag pada Musim Haji 20242025-06-05 20:05
Perempuan Menikah dan Plus Size Bisa Ikut Miss Universe Indonesia 20242025-06-05 22:38
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 2 Bandara Telah Dibuka dan 5 Bandara Masih Ditutup2025-06-05 21:45
Denmark Bakal Beri Hadiah buat Pelancong Ramah Lingkungan2025-06-05 21:43
Raja Juli Akui Belum Ada Tawaran Menteri Untuk Kader PSI2025-06-05 20:38
7 Air Rebusan Ini Ampuh untuk Menghancurkan Lemak di Perut2025-06-05 20:31
Pertalite Dihapus, Luhut Ungkap BBM Penggantinya di SPBU2025-06-05 20:28
Ibu di Indramayu Lahirkan Bayi Kembar Lima, Ini Penyebab dan Risikonya2025-06-05 20:22
KKP Ungkap Fakta Menarik dari Penangkapan 2 Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka2025-06-05 20:03
Apakah 1 Suro Sama dengan 1 Muharram? Simak Penjelasannya2025-06-05 19:59
Ada Berapa Tanggal Libur Nasional di Bulan Juni 2024? Catat Jadwal Cuti Bersamanya2025-06-05 19:56